Standar Operasional Prosedur (SOP)

SILABUS KONSULTASI

PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)

(PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARARUR NEGARA & RB NO 35 TAHUN 2012)

  1. KONDISI PERMASALAHAN DI ORGANISASI

    1. Belum jelas dan sistematis alur pekerjaan di organisasi
    2. Pemahaman SDM masih mengidentifikasi judul – judul prosedur kerja / SOP berdasarkan kegiatan yang di anggarkan
    3. Masih kesulitan dalam menyusun SOP sesuai dengan peraturan yang dipersyaratkan
    4. Alur kegiatan yang dibuat belum sesuai dengan proses bisnis organisasi
  2. OUTPUT YANG DIHARAPKAN

    1. Kompetensi SDM
      • Memahami penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) berbasiskan proses bisnis
      • Mampu membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) dan diterapkan dengan baik dan
    2. Dokumen
      • Standar Operasional Prosedur (SOP) berdasarkan PERMENPAN & RB No, 35 tahun 2012 dan berbasiskan bisnis proses
  3. TUJUAN (HARAPAN)

    Memiliki standar pelaksanaan pekerjaan sehingga memudahkan dalam mengendalikan dan mempertahankan kualitas pelaksanaan pekerjaan

  4. TAHAPAN KEGIATAN

    • Pengkajian Awal SIstem 
    • Pembentukan dan Pengarahan Tim SOP
    • Sosialisasi Pemahaman Penyusunan SOP
    • Pembuatan Dokumen SOP 
    • Focus Group Discussion Dokumen SOP
    • Perbaikan dan Verifikasi Dokumen SOP
    • Pengesahan Dokumen SOP
    • Sosialisasi Dokumen SOP
  5. INPUT YANG DIPERLUKAN

    • Struktur Organisasi
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • RENSTRA 
    • Proses Bisnis Organisais
    • Informasi dari klien 
    • Data pendukung lainnya
  6. TIM YANG PERLU YANG PERLU TERLIBAT

    1. Top Management / Pimpinan Organisasi
    2. Kepala Bagian/ Kepala Bidang
    3. Kepala Sub Bagian / Kepala Sub. Bidang 
    4. Staff
  7. FASILITAS YANG DIPERLUKAN

    • Ruangan meeting
    • Tempat penyimpanan dokumen hardcopy dan softcopy
    • Printer untuk print out dokumen SOP
  8. WAKTU YANG DIPERLUKAN

    • Dua Bulan
  9. DASAR HUKUM

    • Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan
    • Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah
  10. STRUKTUR TIM PELAKSANA PEKERJAAN

    1. Tenaga Ahli dibidang Sistem Manajemen
      • Ahli Tata Pemerintahan (Team Leader) S-2 Magister Manajemen
      • Pengalaman minimal 5 tahun.
      • Memiliki sertifikat Pelatihan Standar Operasional Prosedur AP
    2. Tenaga Pendukung 
      • S1 semua jurusan
      • Pengalaman minimal 3 tahun.
      • Memiliki sertifikat Pelatihan Standar Operasional Prosedur AP
  11. HASIL PEKERJAAN

    1. Laporan kegiatan , berisikan hasil kegiatan dimulai dari tahap pengkajian awal system sampai dengan penerapan dan impelementasi dokumen dipersiapkan sebanyak 3 (tiga) rangkap dijilid ring
    2. Dokumen SOP berisikan hasil dokumentasi penyusunan SOP yang sudah disahkan dipersiapkan sebanyak 3 (tiga) rangkap dijilid LUX.
    3. Dokumen SOP dalam bentuk softcopy (flashdisk) 16 GB dipersiapkan sebanyak 1 (satu) unit