Inkubasi Sentra IKM

SILABUS KONSULTASI

PENDAMPINGAN INKUBASI SENTRA IKM

  1. KONDISI PERMASALAHAN DI ORGANISASI

    1. Pelaku IKM yang kurang memahami manajemen pemasaran, keuangan dan SDM
    2. Akses pendanaan terbatas
    3. Produk kurang kompetitif dan inovatif
    4. Kurangnya akses bahan baku dan pasar
    5. Rendahnya kualitas SDM
  2. OUTPUT YANG DIHARAPKAN

    1. Terbenahinya sistem manajemen dengan konsep digitalisasi untuk IKM di Kabupaten Langkat untuk menghasilkan produk yang berkualitas.
    2. Terciptanya wirausaha baru dan pemula (start-up) yang berdaya saing tinggi
    3. Pengembangan jejaring untuk memperkuar akses sumber daya manusia, kelembagaan, permodalan, pasar, informasi dan teknologi
    4. Meningkatnya kemampuan dan keahlian Tenant terseleksi dalam pengelolaan manajeman IKM 
  3. TUJUAN (HARAPAN)

     Menciptakan IKM di Kabupaten Langkat mempunya nilai ekonomi dan berdaya saing tinggi dengan memperbaiki sistem manajemennya untuk peningkatan kinerja IKM Kabupaten Langkat.

  4. TAHAPAN KEGIATAN

    • Seleksi Calon Peserta Inkubasi dan Pengkajian Awal
    • Pembentukan dan Pengarahan Tim Inkubasi
    • FGD Identifikasi Permasalahan Usaha
    • Pelatihan Perencanaan Usaha ( Business Plan)
    • Pendampingan Pembuatan Dokumen Rencana Usaha
    • Focus Group Discussion Dokumen Rencana Usaha
    • Verifikasi dan Perbaikan Dokumen Rencana Usaha
    • Sosialisasi Dokumen Rencana Usaha untuk Penerapan Rencana Usaha
    • Pendampingan Implementasi Dokumen Rencana Usaha
  5. INPUT YANG DIPERLUKAN

    • Data pelaku IKM per kelurahan yang terupdate 
    • Informasi dari klien
    • Data pendukung lainnya
  6. TIM YANG PERLU YANG PERLU TERLIBAT

    1. Pimpinan Organisasi
    2. Kepala Bagian/ Bidang
    3. Kepala Sub Bagian / BIdang 
    4. Staff / Tim IT
  7. FASILITAS YANG DIPERLUKAN

    • Ruangan meeting
    • Zoommeeting Id
  8. WAKTU YANG DIPERLUKAN

    • Tiga Bulan
  9. DASAR HUKUM

    • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Industri
    • Peraturan Presiden tentang Pengembangan Inkubator Wirausaha Nomor 27 Tahun 2013 Tentang Pengembangan Inkubator Wirausaha
    • Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengembangan Industri Kecil dan Industri Menengah di Sentra IKM melalui One Village One Product
  10. STRUKTUR TIM PELAKSANA PEKERJAAN

    1. Tenaga Ahli dibidang Sistem Manajemen
      • Ahli Sistem Manajemen (Team Leader) S-2 Magister Manajemen
      • Pengalaman minimal 5 tahun.
      • Tenaga ahli manajemen pemerintahan yang memahami tentang system manajemen
    2. Asisten Tenaga ahli
      • S1 semua jurusan
      • Pengalaman minimal 4 tahun.
    3. Tenaga Pendukung 
      • Ahli Madya (D-3) 
      • Pengalaman minimal 2 tahun
  11. HASIL PEKERJAAN

    1. Laporan kegiatan berisikan kegiatan seleksi calon peserta inkubasi dan pengkajian awal sampai dengan pendampingan implementasi dalam bentuk hardcopy dipersiapkan sebanyak 3 rangkap dijilid ring
    2. Dokumen inkubasi dalam bentuk hardcopy dipersiapkan sebanyak 3 rangkap dijilid lux
    3. Dokumen inkubasi disimpan dalam bentuk softcopy (Flashdisk) 16 GB dipersiapkan sebanyak 1 Unit.